Time Value of Money dalam Transaksi Syariah



Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga yang berkecimpung di bidang keuangan berlandaskan nilai-nilai syariah. Dalam pelaksanaannya, LKS melakukan transaksi-transaksi yang harus memenuhi paradigma dan asas transaksi syariah. Karakterisitik dan persyaratan transaksi yang boleh dilakukan oleh LKS adalah antara lain:
1.        transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho,
2.        prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik,
3.        uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas,
4.        tidak mengandung unsur riba,
5.         tidak mengandung unsur kezaliman,
6.        tidak mengandung unsur maysir (judi),
7.        tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian),
8.        tidak mengandung unsur haram,
9.        tidak mengandung unsur nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi,
10.    transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntunga semua pihak sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad,
11.    tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun melalui rekayasa penawaran,
12.    tidak mengandung unsur kolusi dengan suap-menyuap. (Nurhayati & Warsilah: 2015)
karakteristik transaksi yang digunakan oleh LKS merupakan salah satu bentuk pengaplikasian prisip-prinsip syariah. Terdapat karakteristik yang secara gamblang dapat diketahui oleh masyarakat umum namun terdapat beberapan karakteristik yangs usah dipahami, seperti karakterikstik kesembilan. Maka dari itu secara khusus penulis akan berusaha untuk menjelaskan mengapa Islam tidak menganut sistem time value of money seperti kebanyakan ekonomi modern yang berlangsung saat ini.
Dalam eonomi modern time value of money didefiniskan sebagai
“A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return”[1].
Konsep time value of money atau yang di sebut ekonom sebagai positive time preference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa lalu. Konsep yang dikembangkan Von Bhom-Bawerk dalam Capital and Interest dan Positive Theory of Capital memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya di dasarkan pada tingkat bunga (interest rate). Sehingga bunga berfungsi sebagai alat ukur dalam penentuan nilai waktu modal dan investasi.[2]
Konsep Time Value of Money pada dasarnya lahir dari adanya ekses (pengadopsian) kajian biologi dalam bidang kajian ekonomi, di mana  konsep ini muncul karena adanya anggapan bahwa uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup) yang dapat menjadi lebih besar dan berkembang seiring berjalannya waktu.[3]
Pemikiran adanya pertumbuhan populasi dalam uang merupakan suatu kekeliruan.karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.
Konsep ini dikritiki oleh para ekonom Islam karena setiap investasi memiliki siklus yang naik-turun. Tidak dapat dipastikan bahwa akan selalu memperoleh hasil yang postif, bisa jadi memiliki hasil yan negative. Bila ekonom modern memperhatikan gejala inflasi, maka seharusnya tidak mereka juga memperhatikan gejala deflasi yag mungkin terjadi.
Selain itu Pandangan ekonomi modern terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuat investor mempunyai kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi dan mendapatkan bunga (interest).  Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari uang.  Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. 
Prinsip time value of money tidak dibenarkan karena dengan adanya pemikiran seperti ini akan membawa kreditur memberikan bunga kepada debitur tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi oleh debitur. Adanya perkembangan uang disini mengakibatkan al ghumu bi ghurmi (mendapatkan hasil tanpa mengeluarkan resiko), dan al kharaj bi la dhama (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan biaya). Dalam Islam bekerja merupakan cara untuk memperoleh sesuatu. Maka dari itu segala sesuatu perlu diusahakan.
Adanya persepsi yang salah dari time value of money,  maka transaksi syariah tidak diperbolehkan menganut prinsip tersebut. Sebagai gantinya, LKS dapat memberlakukan prinsip economic value of time. Economic value of time adalah suatu konsep bahwa waktu itu memiliki nilai ekonomis. Faktor nilai ekonomis waktu ini ditentukan oleh bagaimana seseorang dapat memanfaatkan waktu itu. Konsekuensinya, semakin efektif (tepat guna) dan efesien (tepat cara), maka semakin tinggi nilai waktunya, dan ini merupakan sunnatullah. “Siapa yang lebih rajin dia akan lebih banyak mendapatkan hasilnya”. Singkatnya waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang yang memiliki nilai waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Achsien, Inggi H. 2000. INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL. Jakarta: Gramedia. Aswath Damondaran. 2001.  Coorporate Finance: Theory and Practice 2nd ed, New York: John Wiley & Sons
Faradilla, Hanitya. (2016, Oktober 9). “PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP TIME VALUE OF MONEY”.  Diakses pada 18 Februari 2018 pukul 08:04 http://fsi-febui.com/pandangan-ekonomi-islam-terhadap-time-value-money/
Karim, Adiwarman A. 2007. EKONOMI MAKRO ISLAMI.  Edisi Ketiga. Jakarta: PT Raja Grafido Persada.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2003),
Rahmawati, Naily. n.d. “KONSEP TIME VALUE OF MONEY PERSPEKTIF ISLAM”. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram



[1] Lihat misalnya Aswath Damondaran (2001), Coorporate Finance: Theory and Practice 2nd ed, New York: John Wiley & Sons
[2] Iggi H. Achsien, Investasi Syariah … hal. 45. Lihat juga, Drs. R Agus Sartomo, Manajemen Keuangan (Yogyakarta: BPFE, 2001) hal. 45
[3] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2003), hal. 47

Komentar

Postingan Populer